Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
AD/ART Karang Taruna di
atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh
Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai
berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang
Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun
yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat
Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang
dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis
Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus
Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi
kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan
Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang
Taruna berdasarkan Pancasila
(2) Tujuan Karang
Taruna adalah :
a. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga
Karang Taruna.
d. Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
e. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang
Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,
(3) setiap Karang
Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara
Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
f. Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial
dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem
jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda
dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11
tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) setiap generasi
muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis
kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keanggotaan
Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.
(2) Untuk
memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar
Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang
Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang
bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca
dan menulis.
d. Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki
pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di
bidang sosial.
f. Sebagai warga
penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun
sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan
Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan
Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a. Pengurus Karang
Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan
dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah
yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua
Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus
dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus
dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh
Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di
lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di
lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4) Susunan
pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1) Pengurus Karang
Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi
operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya
yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan
Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus
disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi,
informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus
dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a. Pengelola sistem
informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya,
mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar
Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara
mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan
sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra
organisasi.
(3) Mekanisme
hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna
dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara
fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk
mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi
anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan
Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk
Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus
Pleno;
5]. Rapat
Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus
Harian.
b. Mekanisme Forum
pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum
pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari
lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan
keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan
Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan
untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur
sebagai berikut :
1]. Minimal 2/3
(dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh
wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku
Pembina Fungsional.
2]. Usulan
perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah
apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional
Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi
usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau
ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan,
pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing
dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan
pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti
Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling
lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional,
masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang
kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN
PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan
Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat
Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
(2) Surat Keputusan
Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a. Surat Keputusan
Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus
Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan
Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan
Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan
Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan
Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
(3) Pelantikan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan
Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna
sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina
Teknis.
(2) Pembina Utama
sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum,
Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di
Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat
terdiri :
1). Menteri dalam
Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial
selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan
Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai
Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di
Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur untuk
Provinsi
b]. Bupati/Walikota
untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk
Kecamatan
d]. Kepala
Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas
Adat Sederajat
2). Pembina
Fungsional :
a]. Kepala
Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi
Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala
Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial
di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan
Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan
Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit
Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan
Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang
Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga
Karang Taruna
b. Usaha sendiri
yang diperoleh secara syah
c. Bantuan
Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi
dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang
Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum
tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan
oleh forum tersebut.
(2) Majelis Pertimbangan
Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris
dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan
para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis
Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap
layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna
dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan
program-programnya;
(2) Unit Teknis
dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang
Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam
forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis
disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus
berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang
membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1) Karang Taruna
dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang
telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang
Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan
identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang
Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan
kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran
Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
(1) Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2) Dengan
ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/
1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar