Perpanjangan Terbaru PPKM ! Apa itu PPKM ?
Semenjak pandemi covid-19 melanda, Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah disibukkan oleh pembuatan aturan-aturan yang akan di keluarkan dalam upaya untuk dapat memutus mata rantai covid-19. Mulai dari isu aturan mengenai lockdown sampai dengan akhirnya diputuskan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Melihat situasi yang semakin banyak warga negara yang terjangkit virus corona ini, Pemerintah pusat melalui kemendagri mengeluarkan aturan-aturan baru, yang terbaru yaitu PPKM. PPKM atau kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat aturan ini mulai berlaku kurang lebih 2 minggu ke depan, pertama kali pada tanggal 11 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Melihat dari semakin banyaknya warga negara yang terjangkit, pada akhirnya Kemendagri melalui Menterinya mengeluarkan intruksi nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan desa untuk pengendalian covid-19.
Posko ditingkat desa di ketuai oleh kepala desa, sementara di tingkat kelurahan di ketuai oleh lurah. Posko ini berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 serta PPKM jilid 2 mulai diberlakukan kembali dari tanggal 9 Februari hingga 21 Februari 2021.
Lalu Tugas Kita sebagai warga bagaimana ? Tugas kita sebagai warga masyarakat tentunya mendukung aturan yang telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh pemerintah karena telah melewati berbagai analisis, diskusi dan tentunya pertimbangan yang matang. Selain itu kita juga harus tetap waspada dan tetap mematuhi protokol Kesehatan 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak)
Tidak ada komentar