Header Ads

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KARANG TARUNA RT 002 RW 012 JATICEMPAKA

WASPADA ! Modus Penarikan Sertifikat Tanah

 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi hanya berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan. Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu TIDAK BENAR sama sekali. Sofyan mengingatkan masyarakat untuk WASPADA jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.